Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan 531 warga binaan remisi atau pengurangan hukuman pada Minggu (26/6) Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah.
"Pemberian remisi ini sebagai ungkapan syukur dan harus memiliki ketentuan-ketentuan sesuai prosedur," kata Kepala Lapas Kelas III Cikarang, Kadek Anton Budhiharta di Kabupaten Bekasi, Senin.
Menurut dia, remisi diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani massa pidana di Lapas Kelas III Cikarang.
Dan juga harus memiliki keinginan kuat untuk mengubah kelakuan untuk menjadi lebih baik. Dalam pemberian pengurangan itu ada tim yang bertugas untuk melakukannya.
"Tim ini dari pemerintah pusat maupun daerah, yang melihat tingkah laku dan perbuatan warga binaan," katanya.
Ia menambahkan dewasa ini Lapas Kelas III Cikarang juga memberikan beberapa kegiatan agar saat keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kembali di lingkungan dapat berkembang.
Kegiatan itu di antaranya membuat sendok atau garpu makan dari daur ulang plastik. Dan juga memberikan segala bentuk ketrampilan agar setelah keluar dapat berwiraswasta.
Sedangkan untuk warga binaan perempuan lebih diberikan ketrampilan menjahit, memasak, dan lain sebagainya.
Ini dirasa penting dan perlu, sebagai bentuk pembekalan sebelum siap untuk kembali berkumpul dengan sanak saudara maupun lingkungan sekitar.
Lanjut Anton menjelaskan dalam pemberian remisi ini memang sudah menjadi salah satu kegiatan rutinitas tahunan khususnya pada saat Ramadhan.
Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017