Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono berpendapat sebaiknya RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) dan RUU Rahasia Negara disandingkan sehingga pasal-pasal yang saling berkaitan dapat diselaraskan.
"Yang paling efisien adalah menyandingkan saja sehingga jika ada pasal yang berdekatan atau berkaitan bisa disinkronkan, paling tidak bahasanya, sehingga nanti tidak ada tafsir mana yang lebih penting undang-undang A atau undang-undang B," katanya, di Jakarta, Selasa.
Usai menjadi pembicara dalam Lokakarya "Akses Memperoleh Informasi dan Tata Pemerintahan yang Baik di Indonesia, Menhan mengatakan, dengan menyandingkan kedua RUU itu diperoleh titik temu pada bagian-bagian pengecualian dalam dua RUU tersebut dan disepekati bersama serta dapat mempercepat proses legislasi di DPR.
Menurut Juwono, idealnya pembahasan RUU tersebut dilangsungkan bersamaan, namun pada kenyataannya hal tersebut tidak dapat dilakukan karena birokrasi yang ada.
Juwono mengatakan secara pribadi ia menyetujui jika ketiga RUU yaitu KMIP, Rahasia Negara dan Keamanan Nasional disatukan menjadi satu RUU saja.
"Kalau bisa ditampung dalam satu undang-undang untuk tiga hal yang sifatnya saling mengisi kenapa tidak tetapi kita hidup dengan pemerintah dan DPR yang masing-masing memiliki lahan pekerjaan yang dipertahankan juga," katanya.
Untuk itu, katanya, penyatuan tiga RUU tersebut kemungkinan tidak dapat dilakukan.
Sementara dalam paparannya, Menhan mengatakan, tidak semua informasi dapat diakses karena merupakan rahasia negara.
Ia mencontohkan, di Amerika Serikat, publik tidak dapat memperoleh informasi tentang cadangan minyak mentah mereka karena sumber energi di negeri Paman Sam ini sangat vital bagi negara.
Namun pada kenyataannya, saat ini rahasia suatu negara berpotensi untuk dapat diakses pihak lain. Beberapa waktu lalu, Menhan mengatakan telah "kecolongan" tentang pengadaan alutsista dari Belanda.
"Ada surat dari galangan kapal Belanda kepada Menteri Keuangan yang menyetujui tentang penerimaan uang sebagai uang muka. Surat dari perusahaan Belanda kepada Menteri Keuangan RI, sudah sampai di tangan Atase Pertahanan Belanda sebelum sampai ke Menteri Pertahanan Indonesia dan Menteri Keuangan. Ini sedang ditangani serius," katanya.
Terkait dengan kecepatan memperoleh informasi, Menhan mengatakan kemajuan teknologi menentukan kecepatan informasi sehingga terkait dengan RUU Rahasia Negara, hal yang terpenting adalah mengetahui siapa pemilik akses modal teknologi pada jenis informasi cetak maupun digital.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007