"(Rekayasa lalulintas) diberlakukan situasional," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Sabtu.
Budiyanto menuturkan pihak Polda Metro Jaya telah mengimbau masyarakat tidak takbir keliling lantaran mengganggu ketertiban pengguna jalan.
Selain itu, takbir keliling berpotensi terjadi pelanggaran lalulintas dan kemacetan kendaraan di wilayah Jakarta.
Budiyanto mengimbau masyarakat merayakan takbiran di masjid terdekat agar mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalulintas.
Budiyanto tidak menjelaskan rencana pengalihan arus saat malam takbiran namun telah disiapkan saat terjadi kepadatan lalulintas.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengimbau masyarakat Jakarta maupun luar Jakarta tidak takbir keliling di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Iriawan menyatakan masyarakat yang menggelar takbir keliling berpotensi melanggar lalulintas yang akan ditindak tegas petugas kepolisian.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017