"Aksi pelemparan itu terjadi tadi pagi, sekitar pukul 05.55 WIB saat KA 188 Logawa melintas di Km 374+4 atau petak jalan antara Randegan dan Kroya," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko di Purwokerto, Sabtu.
Ia mengatakan aksi pelemparan itu mengakibatkan kaca gerbong 2 deretan tempat duduk 9ABC dan gerbong 4 deretan tempat duduk 21ABC pecah.
Setelah mengetahui kejadian itu, kata dia, pengawal dan masinis KA 188 Logawa segera melaporkannya ke Stasiun Kroya.
Menurut dia, laporan tersebut selanjutnya diinformasikan kepada petugas pengamanan jalur rel, Katon Kawan S yang sedang bertugas.
Setelah menerima informasi tersebut Katon langsung melaksanakan penyisiran di Km 374+4 hingga akhirnya dapat menangkap dua pelaku pelemparan yang ternyata masih anak-anak.
"Kedua pelaku masing-masing berinisial MI (8) dan DC (9), warga Desa Kedawung RT 03 RW 04, Kecamatan Kroya. Mereka selanjutnya dibawa ke Kepolisian Sektor Kroya untuk menjalani pembinaan," kata Ixfan.
Ia mengatakan orang tua kedua pelaku juga diminta datang ke Polsek Kroya untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan bersedia membayar ganti rugi atas pecahnya kaca tersebut.
Selain itu, kata dia, kedua pelaku yang didampingi orang tuanya wajib lapor atau apel di Polsek Kroya dalam periode tertentu sebagai upaya pembinaan.
Jika kedua bocah itu kembali melakukan aksi pelemparan, mereka diproses secara hukum.
"Aksi pelemparan tersebut membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, apalagi kalau sampai mengenai penumpang," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017