Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah meminta dukungan politik dari DPR-RI dalam upaya mempercepat investasi jalan tol, terutama dalam upaya mencabut kuasa usaha (konsesi) investor yang belum juga merealisasikan kesepakatan kredit dengan perbankan ("financial closing").
"Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) memang telah mengatur hal tersebut, namun lebih bagus lagi apabila mendapat dukungan politik dari DPR-RI," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Hisnu Pawenang, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR-RI, Selasa.
Hisnu melaporkan setidaknya sudah enam investor yang menangani enam ruas tol Trans Jawa diberikan surat peringatan, bahkan apabila sampai dengan Mei ini dan Juni 2007 ini tidak juga melaksanakan "financial closing" maka hak konsesi atas ruas tersebut akan dicabut.
Sebagai tindak lanjut dari pencabutan tersebut, Hisnu menjelaskan pemerintah akan segera menenderkan ruas tersebut kepada investor lain yang berminat.
Diakuinya, dengan diulangnya proses tender tersebut akan mengganggu upaya percepatan.
Ruas tol yang mendapat peringatan diantaranya Pandaan - Malang yang diberi batas waktu 29 Mei, sedangkan sisanya Kertosono - Mojokerto, Cikampek - Palimanan, Pejagan - Pemalang, Pemalang - Batang, dan Batang - Semarang akan berakhir pada Juni 2007.
Investor masing-masing ruas tersebut diantaranya PT Setdco Intrinsic Nusantara, PT Marga Hanurata Intrinsic, PT Lintas Marga Sedaya, PT Pejagan Pemalang Tol Road, PT Pemalang Batang Tol Road, dan PT Marga Setiapuritama dengan masa konsesi keenamnya selama 35 tahun.
Menurut Hisnu, bank baru akan membiayai ruas tersebut apabila investor tersebut memenuhi syarat meningkatkan permodalannya sampai dengan 30 persen dari total investasi. "Namun nampaknya ini yang sulit dipenui investor, sehingga bank juga tidak bersedia mengucurkan pinjaman," ujarnya.
Sementara itu menurut Malkan Amin anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar, apabila pemerintah khawatir dituntut melalui jalur hukum, DPR-RI bersedia untuk memberikan dukungan politis.
"Pemerintah saya minta tidak perlu takut. Sudah ada UU dan Peraturan yang harus dipatuhi investor. Kalau memang tidak sanggup maka diputus saja," kata Malkan.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa investor harus menyadari bahwa pemerintah sudah memberikan kemudahan diantaranya memberikan jaminan. Sehingga apabila investornya tidak kunjung financial closing berarti memang tidak sanggup dan pemerintah diminta tegas," ujarnya.
Dalam rangka percepatan, kata Malkan, pemerintah tidak perlu tender, cukup melalui Keputusan Presiden atau Instruksi Presiden agar ruas yang investornya sudah diputus itu, dicarikan investor baru melalui penunjukkan langsung.
"Saya rasa tidak perlu tender karena bisa melalui Keppres," ujarnya.
Dengan demikian dari sebanyak 16 ruas tol yang sudah melaksanakan PPJT, baru 10 yang sudah dan akan melaksanakan financial cloasing, sementara sisanya terancam default dan PPJT - nya terancam dicabut.
Komisi V yang sedianya akan memberikan pernyataan politik terkait dengan investasi tol tersebut pada hari ini, terpaksa ditunda karena mereka menginginkan pemerintah menyiapkan jawaban dalam rapat berikutnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007