Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"Tiga tersangka yang diperiksa itu, yakni Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba (PP), Direktur CV Murni Harapan Teknik Murni Suhardi (MSU), dan PNS Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Amin Anwari (AAN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (15/6) memeriksa empat saksi untuk tersangka Parlin Purba (PP) dan Amin Anwari (AAN).
"Unsur saksi adalah PNS BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu. Penyidik ingin mendalami sejauh mana pengetahuan mitra kerja dari salah satu tersangka terkait dengan pemberian hadian atau janji terhadap Parlin Purba," katanya.
Menurut dia, KPK mendalami lebih rinci sejauh mana pengetahuan dari tersangka Amin Anwari terkait pemberian dana atau indikasi suap tersebut sehingga kami dapat mengetahui indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam konteks kasus itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB atas informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6) malam.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017