Banda Aceh (ANTARA News) - Mahkamah Agung akhirnya memutuskan mencopot Puji Wijayanto, SH, MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sabang (Pulau Weh) karena yang bersangkutan diduga terkait kasus khalwat (mesum) dengan teman wanitanya di sebuah hotel awal April 2007.
Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh Drs Yusuf Sulaiman, SH di Banda Aceh, Selasa, menyatakan Ketua PN akan digantikan Acice Sendong, SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sabang.
"Secara resmi Acice akan dilantik oleh Ketua PT Banda Aceh, Faridah Hanum, SH, Rabu (23/5)," tambahnya.
Ia menyatakan, pencopotan Puji Wijayanto tersebut sebagai hukuman administrasi dari Mahkamah Agung, karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran asusila dan juga melanggar syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Puji sekarang ini dipindahtugaskan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagai hakim non palu, yakni hakim yang tidak berhak memberi putusan.
Meskipun Puji telah dipindahkan, proses hukum terhadap pelanggaran Syariat Islam masih terus dilanjutkan.
Menurut informasi yang diperoleh di Sabang, berkas kasus mesum tersebut sudah lengkap (P-21), tinggal menunggu penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke pihak kejaksaan.
Pihak kepolisian Sabang dilaporkan telah memanggil Puji untuk bisa hadir ke Sabang untuk penyerahan berkas dan barang bukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Puji Wijayanto tertangkap basah oleh anggota POM AL Pangkalan Angkatan laut Sabang sedang berduaan dengan teman wanitanya, Rin di sebuah hotel pada tengah malam.
Namun, Puji membantah bahwa dirinya telah melakukan perbuatan mesum, karena wanita bernama Rin itu adalah suadaranya. Pada malam itu ia hanya berkunjung ke hotel tempat Rin menginap.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007