Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Badung memeriksa 12 orang saksi untuk melengkapi dokumen kasus kaburnya empat orang narapidana dari LP Kelas II A Kerobokan, Bali.
"Saksi yang kami periksa 10 orang dari petugas LP Kerobokan dan dua orang merupakan teman napi yang kabur," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Mikael Hutabarat, di LP Kerobokan, Kabupaten Badung, Rabu malam.
Menurut dia, pengamanan di LP selama ini sudah sesuai standar pengamanan dan hasil pemeriksaan saksi masih didalami lebih lanjut.
Pihaknya juga sudah mengecek kepastian terowongan yang diduga menjadi jalur kaburnya keempat napi dari LP Kerobokan.
"Kami sudah cek terowongan itu tembus, namun akan kami cek kembali nanti," ujarnya.
Untuk dugaan sementara dari pihak kepolisian adalah keempat napi itu kabur melalui lubang terowongan yang tembus ke sisi barat LP dan dari hasil pemeriksaan belum ada penemuan barang bukti baru.
Hasil penyelidikan sebelumnya, terowongan yang diduga dibuat oleh narapidana yang kabur dari LP tersebut berdiameter 50 X 75 cm dan panjang gorong-gorong 15 meter tembus ke arah barat menuju Jalan Raya Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.
Kempat narapidana asing yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (19/6) kabur dari sel dengan cara membongkar tembok bagian barat lapas.
"Mereka kabur dengan melubangi tembok sebelah barat LP yang merupakan bekas parit," kata Kepala LP Kerobokan, Tonny Nainggolan.
Keempat narapidana asing yang menghuni blok Bedugul tersebut yakni Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33), warga negara Australia yang terjerat kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa pidana dua bulan.
Selain itu, Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43) warga negara Bulgaria yang terjerat kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus "skimming" yang masih memiliki sisa pidana lima tahun.
Berikutnya, Sayed Mohammed Said (31) warga negara India, terjerat kasus narkotika yang masih memiliki sisa penahanan 12 tahun dari vonis 14 tahun penjara.
Selanjutnya, Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) dari Malaysia yang terjerat kasus narkotika yang masih memiliki masa tahanan enam tahun.
(T.KR-LHS/E011)
Pewarta: Wira Suryantala dan Ni Luh Rhismawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017