Jakarta (ANTARA News) - Kepastian jadi tidaknya penyelenggaraan Sidang MPR untuk mengamandemen UUD 1945 yang kelima kalinya masih akan ditentukan oleh jumlah minimal 1/3 jumlah anggota MPR pendukungnya dalam kurun waktu 90 hari sejak 9 Mei 2007. Pernyataan itu dikemukakan Ketua MPR Hidayat Nurwahid seusai memimpin Rapat Konsultasi pimpinan fraksi-fraksi MPR dengan pimpinan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR di Gedung DPD/MPR Jakarta, Selasa petang. Hidayat menjelaskan hingga 22 Mei 2007, jumlah pendukung amandemen sebanyak 226 anggota MPR atau tepat 1/3 jumlah anggota MPR sebanyak 687 orang. Jumlah pendukung aamdemen sebanyak 226 anggota MPR itu berasal dari Fraksi PDIP sebanyak delapan orang. Anggota Fraksi PDIP MPR yang mendukung amandemen konstitusi adalah mereka yang berasal dari unsur Partai Damai Sejahtera (PDS). Sebanyak 10 anggota Fraksi PAN MPR memberi dukungan, sedangkan jumlah anggota FKB yang mendukung sebanyak 45 orang. Selain itu, ada 16 anggota Fraksi PKS yang telah menyatakan dukungan dan dua anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi telah pula menyatakan dukungan. Seluruh anggota DPD dipastikan mendukung usul amandemen Pasal 22D tentang DPD. Di samping adanya dukungan itu, Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR telah mencabut dukungan anggotanya yang telah menyatakan dukungan, yaitu 18 orang. Begitu juga Fraksi PPP MPR telah mencabut dukungan amandemen konstitusi yang telah disampaikan anggotanya. Sesuai Tata Tertib MPR, kata Nurwahid, penyelenggaraan Sidang MPR bisa dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah disampaikan usul kepada pimpinan MPR. Pimpinan DPD telah menyampaikan usul amandemen kepada pimpinan MPR pada 9 Mei 2007. Dengan demikian, bila dihitung 90 hari ke depan, maka kepastian penyelenggaraan Sidang MPR ditetapkan pada 7 Agustus 2007. Jika pada 7 Agustus jumlah pendukung amandemen mencapai minimal 226 orang atau 1/3 dari jumlah anggota MPR, maka pimpinan MPR mengadakan rapat pimpinan untuk menetapkan waktu penyelenggaraan Sidang MPR. Akan tetapi jika jumlah pendukung berkurang dari jumlah 226, maka pimpinan MPR akan menyampaikan kepada pimpinan fraksi-fraksi MPR bahwa persyaratan peneyelenggaraan Sidang MPR tidak terpenuhi. Dengan demikian Sidang MPR dipastikan batal.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007