Jakarta (ANTARA News) - Rapat konsultasi pimpinan fraksi-fraksi MPR dengan pimpinan MPR dan pimpinan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR di Jakarta, Selasa, yang membahas usul amandemen konstitusi, berlangsung alot. Hingga pukul 16.00 WIB, rapat masih berlangsung dengan mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap usul DPD mengenai penyelenggaraan Sidang MPR untuk mengamandemen Pasal 22D UUD 1945 tentang DPD. "Fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya. Belum bicara substansi, tetapi baru bicara adanya usul diselenggarakan Sidang MPR," kata Sektretaris FKB MPR Effendy Choirie di sela-sela rapat tertutup itu. Rapat konsultasi pimpinan fraksi-fraksi di MPR dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD/MPR di Senayan itu membahas usul amandemen UUD 1945 yang diajukan DPD. Rapat berlangsung tertutup dipimpin Ketua MPR Hidayat Nurwahid dan dihadiri pimpinan fraksi-fraksi MPR serta kelompok DPD di MPR. DPD telah mengumpulkan dukungan dari anggota DPR/MPR untuk mengamandemen Pasal 22D UUD 1945 tentang DPD. Lembaga ini berkeinginan agar dilakukan penambahan kewenangan dan tugas dalam fungsi legislasi dan pengawasan. Usul DPD telah disampaikan kepada pimpinan MPR dan selanjutnya pimpinan MPR melanjutkan pembahasan dengan pimpinan fraksi-fraksi di MPR.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007