Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menyiapkan program sanksi dan hadiah (reward and punishment) bagi daerah terkait APBD sehingga anggaran dapat lebih menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
"Contohnya kalau APBD terlambat, diberikan sanksi. Itu yang sangat dasar dulu karena mudah dianalisis. Nanti kalau itu sudah jalan, pemerintah akan melihat substansinya. Meski cepat, kalau programnya tidak orientasinya kepada publik, itu tidak benar," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo dalam sebuah seminar tentang perencanaan keuangan daerah di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, pemerintah akan menetapkan standar kinerja minimun sebagai patokan kuantitatif yang harus dicapai pemda dalam pelaksanaan anggaran yang berbasis kinerja.
"Kinerja yang harus dicapai adalah persyaratan kinerja standar minimum itu. Nah kita baru membuat rumusan aturan mainnya. Jadi diharapkan masing-masing departemen harus membuat standar pelayanan minimum sendiri, misalnya Depkes, Deptan, dan Depdiknas untuk mencapai target tertentu. Nanti akan diketahui dari situ bisa tercapai target atau tidak," katanya.
Menurutnya, target standar kinerja minimum itu akan dibuat kuantitatif, bisa dicapai ("achieveable"), serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dia juga mengingatkan, meskipun penyerapan anggaran juga menjadi ukuran keberhasilan sebuah pemda, belanja anggaran harus juga didorong pada sektor-sektor dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Mungkin kita bisa jor-joran, tapi apakah itu sesuai yang diharapkan masyarakat kan tidak tahu. Kalau untuk membangun rumah dinas atau anggota rumah DPRD ya terserah, tapi masyarakat dapat apa? Namun memang penyerapan dan waktu menjadi indikator yang paling mudah dilihat," katanya.
Dia juga menyatakan, keinginan pemerintah yang ingin agar 30 persen APBD dapat digunakan untuk belanja modal sebenarnya mudah dicapai, tetapi belanja modal yang berkualitas, efektif dan efisien lah yang diinginkan pemerintah.
Sedangkan kesinambungan dan ketahanan fiskal pemda, katanya, akan menjadi indikator selanjutnya yang akan dianalisa oleh pemerintah pusat.
Ditanya tentang bentuk sanksi dan hadiah yang tengah dibahas, Mardiasmo menuturkan, antara lain penundaan Dana Alokasi Umum, atau kenaikan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Itu salah satu instrumen yang diusulkan pemerintah, meski masih harus dibahas dengan DPRB karena hak budget melalui DPR. Tapi kita juga sedang mengkaji kemungkinan lain," katanya.
Ditanya tentang keputusan Menkeu terkait penundaan DAU Mei 2007 bagi daerah yang terlambat menyerahkan APBD kepada pemerintah setelah batas waktu 12 Mei 2007, Mardiasmo mengatakan Keputusan Menkeu untuk itu telah dikeluarkan pada hari ini.
"Hari ini diterbitkan. Kita sudah buat surat kepada masing-masing pemda sebagai dasar untuk memberikan penundaan," katanya.
Dia mengatakan ada 5 daerah yang akan mendapat sanksi penundaan 25 persen DAU yaitu 1 daerah di Jateng, 1 daerah di Sulsel, dan 3 daerah di Papua.
Mardiasmo juga memperkirakan keterlambatan penyerahan APBD itu dikarenakan masih rendahnya kualitas SDM di daerah.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007