Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menargetkan untuk menempatkan antara 750.000 hingga satu juta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke berbagai negara pada tahun 2007, kata Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat. "Dalam upaya merealisasikan rencana tersebut, maka BNP2TKI mempunyai misi antara lain menciptakan kesempatan kerja di luar negeri seluas-luasnya," katanya dalam makalah yang disampaikan pada Dialog Publik tentang "Pendidikan Berperspektif HAM dan Keadilan Jender untuk Perlindungan Buruh Migran" di Jakarta, Selasa. Selain itu, lanjutnya, BNP2TKI juga bertekad untuk terus meningkatkan keterampilan TKI, memperbesar perlindungan dan pemberdayaan TKI, serta meningkatkan kapasitas lembaga penempatan dan perlindungan TKI. Jumhur memaparkan, berdasarkan data Laporan Kepulangan TKI, pada tahun 2006 terdapat 16,6 persen atau 53.843 orang yang bermasalah dari sebanyak 323.585 TKI yang kembali ke tanah air melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia menuturkan, permasalahan yang dialami TKI adalah beragam, tetapi yang terbanyak adalah pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami oleh 20.699 orang. Sedangkan permasalahan lain yang banyak muncul adalah sakit biasa (10.284 orang). Permasalahan lainnya yang dialami TKI antara lain gaji tidak dibayar (4.010 orang), pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja (3.589 orang), sakit akibat kerja (3.375 orang), penganiayaan (2.834 orang), komunikasi kurang lancar (2.666 orang), dan pelecehan seksual (2.511 orang). "Dari data permasalahan tersebut, terlihat perlunya pelatihan kerja bagi calon TKI yang meliputi pelatihan keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaan, pelatihan keterampilan berbahasa sesuai negara penempatan, dan juga pemberian pengetahuan tentang budaya dan adat istiadat masyarakat di negara penempatan," ujar Jumhur. Setelah dilatih, calon TKI harus mengikuti ujian untuk memperoleh sertifikat kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Uji Kompetensi (LUK), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK), dan Asosiasi Pengerahan Penempatan TKI (AP2TKI) dengan diawasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selain pelatihan, setiap calon TKI juga harus mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang dilaksanakan oleh BP2TKI bekerja sama dengan instansi terkait. Materi dalam PAP meliputi materi wajib yaitu peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan, materi perjanjian kerja, dan materi penunjang contohnya pembinaan baik kerohanian, fisik, maupun kepribadian. "Penyampaian materi PAP dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, tanya jawab, diskusi, dan simulasi," kata Jumhur.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007