Pemeriksaan penjualan daging itu sendiri dipimpin Kadis Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong, Akhmad Rifai, petugas Satpol-PP dan petugas unit Tipidter Polres Rejang Lebong, Selasa, dengan lokasi penemuan pertama di Pasar De Curup, kemudian di Pasar Atas Curup.
"Cacing ini ditemukan petugas di jeroan sapi baru hati maupun babat sapi, kendati demikian hati maupun babat yang mengandung cacing ini masih bisa dikonsumsi asalkan cacingnya dibuang atau area di sekitar penemuan cacing," katanya.
Pemeriksaan penjualan daging mereka lakukan kali ini kata di, pertama berlokasi di Pasar De, disini ditemukan adanya penjualan jeroan berupa hati sapi yang mengandung cacing. Kemudian petugas berpindah tempat ke Pasar Bang Mego, namun tidak ditemukan adanya daging dan jeroan yang mengandung cacing.
Selanjutnya di Pasar Atas Curup petugas juga menemukan hati dan babat sapi yang mengandung cacing diperjualbelikan oleh pedagang.
Masih layaknya hati atau babatnya yang terkontaminasi cacing tersebut kata dia, asalnya cacing dan area cacingnya harus dibuang dulu. Cacingnya yang membahayakan bagi tubuh manusia, selain itu larva cacing yang ada di hati atau babat jika tidak dibuang bisa berkembangbiak dalam tubuh orang yang mengonsumsinya.
Untuk itu dia mengimbau kalangan pedagang daging yang ada di daerah itu agar tidak menyamburkan daging sapi maupun daging ayam dengan jeroan berupa hati, usus, empela dan lainnya. Jika dilakukan ini bisa mempercepat daging menjadi rusak.
Sementara itu Hj Sinar, salah seorang pedagang daging di kawasan Pasar Atas Curup mengatakan, meskipun hati sapi yang dijualnya mengandung cacing, namun saat ada pembeli maka hati yang ada cacingnya tersebut ia buang terlebih dahulu.
"Kalau ada cacingnya, atau putih-putihnya langsung kita buang dulu. Selain itu pembeli juga banyak yang tahu dan mereka minta dibuang," ujarnya.
(T.KR-NMD/R021)
Pewarta: Nur Muhammad
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017