Bandung (ANTARA News) - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menerima bingkisan lebaran atau parcel.
"Parsel menurut aturan KPK-nya tidak boleh. Itu gratifikasi, jadi tidak boleh," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa.
Emil sapaan akrabnya mengatakan, larangan itu bermaksud untuk menghindari adanya praktik-praktik suap di dalam pekerjaannya sebagai ASN di Pemkot Bandung.
"Silakan memberi kepada keluarga, teman, mantan. Kalau ke PNS, disinyalir ada motivasi yang berhubungan dengan pekerjaan. Jadi kita hindari," katanya.
Tak hanya melarang menerima bingkisan lebaran, dirinya juga melarang penggunaan kendaraan dinas dipakai untuk keperluan di luar pekerjaannya.
"Dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Kalau kehumasan atau urusan kemasyarakatan masih dibenarkan," katanya.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017