Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang di dalam sebuah kardus saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang di Bengkulu.
"Selain mengamankan lima orang, kami juga mengamankan sejumlah uang di dalam kardus dalam mata uang rupiah, uang tersebut sedang dalam proses perhitungan nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Pemberian diduga dari pihak swasta kepada penyelenggara negara di Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Namun, Febri belum menyebutkan secara spesifik terkait dengan kasus apa pemberian suap tersebut.
"Kami belum bisa sebutkan terkait dengan apa karena tentu proses pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu," kata Febri.
Febri mengatakan KPK mempunyal waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status dari lima orang tersebut.
Menurut dia, ada unsur penyelenggara negara, swasta, bendahara dari salah satu Partai Politik di Bengkulu, dan ada satu orang keluarga dari penyelenggara negara tersebut yang diamankan
"Informasi yang baru kami sampaikan lebih lengkap ketika konferensi pers dilakukan besok. Kami akan umumkan siapa yang menjadi tersangka dari lima orang tersebut dan kemudian tindaklanjut kegiatan penyidikannya," tuturnya.
Gubernur Bangkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari turut dibawa bersama tiga orang lainnya ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa pagi.
Lima orang itu tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan lima mobil secara terpisah.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tampak mengenakan kemeja lengan pendek warna putih dan peci warna hitam.
Sedangkan istrinya mengenakan batik lengan panjang warna hijau dan juga kerudung hijau.
Sebelumnya diberitakan KPK menangkap Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi tadi.
Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.
Belum lama ini, KPK pada Jumat (10/6) dinihari juga telah melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait tindak pidana korupsi suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
KPK juga mengamankan uang senilai Rp10 juta saat operasi tangkap tangan tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017