Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa salah satu dari lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu adalah bendahara dari salah satu Partai Politik di Bengkulu.
"Ada laki-laki dan ada satu orang perempuan. Jadi ada unsur penyelenggara negara dan juga unsur swasta di sana termasuk pihak perantara juga kami amankan yang merupakan bendahara dari salah satu Partai Politik di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK mengkonfirmasi bahwa benar ada kegiatan tim KPK di Bengkulu dengan mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan.
"Ada informasi awal yang kemudian kami tindaklanjuti tentang indikasi terjadinya transaksi suap di daerah Bengkulu dari pihak swasta terhadap penyelenggara negara, kami mengamankan lima orang dari kegiatan tersebut," tuturnya.
Febri pun menyatakan, lima orang yang diamankan itu sedang dalam proses perjalanan ke kantor KPK di Jakarta dan dijadwalkan akan tiba pada Selasa sore.
"Nanti setelah lima orang diamankan dan dibawa ke kantor kPK di Jakarta tentu kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. KPK punya waktu paling lima 24 jam untuk menentukan status dari lima orang tersebut," ucap Febri.
Namun, kata Febri, KPK belum bisa menyebutkan apakah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
(Baca: Gubernur Bengkulu dampingi istri ke KPK)
"Yang pasti memang ada unsur penyelenggara dalam proses operasi tangkap tangan saat itu, penyelenggara negara itu kan bisa dari Kepala Daerah, bisa dari unsur setingkat eselon I atau bisa dari unsur-unsur lain," ucap Febri.
Sampai berita ini diturunkan, awak media di gedung KPK Jakarta masih menunggu kedatangan dari lima orang yang diamankan itu.
Sebelumnya diberitakan KPK menangkap Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi tadi.
Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.
(Baca juga: Istri Gubernur Bengkulu terkena OTT KPK)
Belum lama ini, KPK pada Jumat (10/6) dinihari juga telah melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait tindak pidana korupsi suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
KPK juga mengamankan uang senilai Rp10 juta saat operasi tangkap tangan tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017