Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus pengedar narkoba yang tertangkap kepolisian Thailand, Sulaiman Abdulgani (40), membantah dirinya mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau terlibat gerakan-gerakan separatis di Indonesia maupun Thailand. Konsul Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla, Thailand, P.Susilo Wahyuntoro yang dihubungi ANTARA News dari Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghubungi Sulaiman Abdulgani dan mendapatkan konfirmasi mengenai penangkapan tersebut serta bantahan keterlibatan dengan gerakan separatis Indonesia maupun Thailand. "Sulaiman Abdulgani membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2007 sekitar pukul 20.30 waktu setempat telah terjadi penyergapan oleh kepolisian Provinsi Yalla di rumahnya dan menyebabkan tertangkapnya yang bersangkutan, istrinya Pee Samaa (warga Thailand.red) dan adik iparnya bernama Hasan Samaa sebagai pengedar narkoba," kata Susilo Wahyuntoro. Menurut Susilo, penyergapan itu dilakukan setelah kepolisian Thailand melakukan pengintaian terhadap adik ipar Sulaiman Abdulgani yang disinyalir merupakan pengedar obat terlarang dan memberikan uang hasil penjualan kepada kakaknya, Pee Samaa, sebagai pembayaran utang. Mengutip keterangan Sulaiman, Susilo mengatakan bahwa pada saat penyergapan polisi juga menemukan senjata kaliber 38 yang ternyata setelah dilakukan penyelidikan lanjutan diakui pihak kepolisian bahwa senjata tersebut dilengkapi surat-surat izin yang sah. Pada saat penyergapan, kepolisian menemukan daun ganja kering dalam saku celana milik yang bersangkutan yang tergantung di pintu kamarnya dalam jumlah yang tidak banyak. "Sulaiman Abdulgani telah menjelaskan bahwa ganja kering tersebut bukan miliknya dan dia tidak tahu menahu kenapa barang tersebut ada di saku celananya ketika terjadi penyergapan kepolisian. Sementara itu, laporan harian Bangkok Post tanggal 20 Mei yang menyebutkan ditemukan 920 tablet methamphetamine di rumah Sulaiman itu keliru. Tablet-tablet itu ditemukan di rumah adik iparnya, Hasan Samaa, bukan di rumah Sulaiman," kata Susilo. Dikatakan bahwa sidang atas kasus Sulaiman akan digelar di pengadilan provinsi Yalla, Thailand selatan, pada tanggal 1 Juni 2007 pukul 09.00 waktu setempat. Pihak KRI Songkhla akan menyediakan penasehat hukum dan bantuan tenaga penerjemah. Sebelumnya, harian Bangkok Post terbitan 20 Mei 2007 melaporkan bahwa seorang warga Indonesia bernama Sulaiman Abdulgani ditangkap kepolisian setempat pada tanggal 18 Mei atas tuduhan pengedaran obat terlarang sekaligus dicurigai sebagai mantan anggota GAM yang juga terlibat gerakan separatis muslim di Thailand selatan. Polisi Thailand menangkap Sulaiman di sebuah rumah sewaan di Provinsi Yalla setelah sebelumnya dua tersangka pengedar obat terlarang di tahanan polisi mengungkapkan bahwa Sulaiman adalah dalang pelaku peredaran obat terlarang. Bangkok Post menyebutkan bahwa pada saat penggerebekan di rumah Sulaiman ditemukan 920 tablet methamphetamine serta pistol kaliber 38. Kepolisian juga mencurigai Sulaiman sebagai mantan anggota GAM yang telah tinggal selama beberapa tahun di provinsi Thailand selatan itu. Menurut harian itu, pihak Pemerintah Thailand telah lama mencurigai adanya kaitan antara kelompok militan muslim di Indonesia serta gerakan separatis muslim di kawasan selatan Thailand, namun tidak pernah punya bukti kuat. "Pihak kepolisian akan menyelidiki apakah dia (Sulaiman.red) terlibat pada aksi kekerasan yang tengah berlangsung di selatan kota, namun pada permulaan kami menahan dia atas tuduhan sebagai pelaku pengedar obat terlarang dan pemilikan senjata ilegal," kata polisi Thailand, Kol.Narasak Chiengsuk seperti dikutip Bangkok Post.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007