Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR, Hidayat Nurwahid mendesak agar rancangan undang-undang paket politik segera disahkan sehingga partai politik tidak terjebak politik uang seperti saat ini yang sedang menimpa sejumlah partai dalam kasus penerimaan dana nonbudjeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Sekarang ini RUU sedang di DPR, saya berharap segera disahkan sehingga kejadian seperti kasus dana DKP tidak terulang lagi," kata Hidayat setelah menghadiri rakernas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, RUU partai politik harus bisa membuat ketentuan yang mengatur pilpres dan pemilu yang bersih dari terorisme politik.
Hidayat menjelaskan dimaksud dengan terorisme politik adalah "money politics" atau politik uang, intimidasi politik dan manipulasi politik.
"Harus ada pasal yang keras untuk mengantisipasi perilaku menyimpang itu," katanya.
Dia mencontohkan kasus DPK yang melibatkan sejumlah partai politik karena menerima dana nonbudjeter instansi pemerintah tersebut.
Menurut dia, kasus tersebut terjadi karena sampai saat ini belum ada aturan yang tegas untuk mengatur partai dalam pemilu dan pilpres.
Sementara itu, terkait soal Amien Rais yang mengaku menerima dana nonbudjeter DKP senilai Rp200 juta lebih, Hidayat menegaskan bahwa Amien Rais hendaknya tidak dipenjara.
"Terus terang saya tidak rela beliau dipenjara karena pengakuannya itu," tegasnya.
Kejujuran Amien Rais, kata Hidayat, untuk mengakui menerima dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk dana kampanye perlu dihargai karena kejujuran dalam politik sangat diperlukan.
"Tapi saya tak setuju kalau Pak Amien harus dipenjara. Karena dana itu bukan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Hidayat mengingatkan bahwa solusi bagi Amien adalah Tim Sukses Capres Amien Rais mengembalikan dana DKP itu.
Menurut dia, keputusan Amien Rais menerima dana tersebut didasari ketidaktahuannya tentang asal usul dana pemberian mantan menteri DKP Rokhmin Dahuri.
Selain itu, Amien tidak sengaja berniat menerima dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri. "Kalau dia tahu dana itu bermasalah, pasti dia tidak akan menerimanya," kata Hidayat.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007