Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sudah melaporkan ke pihak kepolisian sejumlah perusahaan ilegal yang mengaku bisa menempatkan TKI ke Korea Selatan karena terhitung sejak Januari 2007, swasta tidak diijinkan menempatkan TKI ke negeri ginseng itu. Deputi Penempatan TKI Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) AD Adam Nuh di Jakarta, Selasa, mengatakan sejak 1 Januari 2007 Indonesia dan Korsel sepakat menerapkan sistem penempatan melalui mekanisme Employment Permit System (EPS) yang pelaksananya pemerintah dengan pemerintah (G to G). Dikatakannya, pemerintah sudah melaporkan 60 pelaku ke kepolisian, sementara pada perusahaan jasa TKI yang melanggar, Menakertrans tidak memperpanjang surat ijin usaha penempatan (SIUP). Untuk melaksanakan program G to G, BPN2TKI membentuk Komite Korea dengan tugas melakukan advokasi, mempromosikan, evaluasi, memberikan masukan untuk perlindungan atas TKI. Calon TKI yang ingin bekerja ke Korea harus mampu berbahasa Korea yang diuji melalui tes Korean Language Proficiency Test (KLPT). Khusus pada bidang kerja perikanan maka peserta tes KLPT masih mendaftarkan diri meskipun nilainya 60-119. Syarat untuk menjadi peserta KPLT berusia 18-39 tahun, berkelakuan baik, tidak pernah dideportasi dan tidak dicekal. Menurut Ketua Komite Korea, Rahmat Ismail, peluang diterima akan lebih besar jika calon TKI memilih bidang kerja pertanian, perikanan dan konstruksi. Nama-nama yang lulus di KLPT dan memenuhi syarat lainnya akan dikirimkan ke Korea. Saat ini terdapat empat tempat pengujian KLPT, yakni Universitas Indonesia (Jakarta), Unair (Surabaya), USU (Medan) dan Unhas (Makasar). TKI yang memenuhi syarat dan diterima mendapat gaji sekitar 786.480 won atau sekitar Rp7 juta lebih, dengan fasilitas asrama atau penginapan dan asuransi serta kontrak kerja tiga tahun. Rahmat mengatakan TKI tidak dikenakan potongan, tetapi disyaratkan mampu membayar biaya penempatan sebesar Rp5,8 juta, diluar pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Indonesia sejak 2004 hingga 2007 sudah menempatkan 5.941 TKI ke Korea melalui mekanisme EPS dan tahun ini mendapat alokasi sebanyak 9000 TKI. Selama Januari-Mei 2007 BNP2TKI sudah menempatkan 903 TKI. Saat ini sudah terdaftar 2000 calon TKI yang memenuhi syarat dan sedang dipasarkan ke calon majikan di Korea. Rahmat optimis alokasi 9000 akan terpenuhi hingga akhir tahun ini. Secara global Korea membutuhkan 40.000 tenaga kerja asing, dan jika Indonesia mampu memenuhi alokasi yang ditetapkan maka tidak tertutup kemungkinan untuk mendapat penambahan jatah. Namun, sebaliknya jika tidak mampu maka jatahnya akan dialihkan ke negara lain.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007