Pontianak (ANTARA News) - Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi mengatakan pihaknya menghibahkan sebanyak 190 karung beras kepada sejumlah masyarakat di Kecamatan Pemangkat, Sambas.
"Kembali kami menghibahkan barang milik negara eks kepabeanan. Hibah barang milik negara eks kepabean yang diserahkan, kali ini merupakan yang ketiga kalinya untuk tahun 2017," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Minggu.
Ia menyebutkan hibah yang diserahkan melalui Camat Pemangkat tersebut bukan hanya beras saja, namun juga gula pasir.
"Sebanyak 2.939 kilogram gula pasir turut kami hibahkan bersamaan beras tersebut. Hibah yang kami lakukan tentu setelah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang atas nama Menteri Keuangan RI," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa barang milik negara eks kepabeanan tersebut dihibahkan bertujuan untuk dapat meringankan beban kehidupan masyarakat terutama yang kurang mampu.
"Apalagi dengan perayaan Idul Fitri yang tidak berapa lama lagi. Hibah ini berdasarkan atau mempertimbangkan pemanfaatanya untuk kepentingan sosial," papar dia.
Ia memaparkan bahwa barang eks kepabeanan tersebut merupakan hasil sitaan di perbatasan terhadap pelanggaran aturan yang ada. Menurutnya berdasarkan Border Trade Agreement RI Malaysia tahun 1970 masyarakat di wilayah perbatasan mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia.
"Dari jumlah tersebut tidak diperkenankan melebihi dari jumlah yang telah ditentukan, berdasarkan Permenkeu Nomor PMK-188/ PMK.04/2010 yaitu RM600 perbulan per orang. Kalau melebihi itu tentu melanggar," kata dia.
Pewarta: Dedi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017