Itu untuk melawan korban apabila terjadi perkelahian lagi."

Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menangkap seorang remaja laki-laki yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap saudara kembarnya sendiri.

"Dipastikan bahwa laki laki yang diamankan tersebut adalah tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap abangnya. Tersangka diamankan di Polsek Kandis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu.

Polisi melakukan penangkapan pada Sabtu sore (17/6) terhadap RMS (22) dengan korban abang kembarnya RDS (22).

Tersangka pelaku pembunuhan itu ditangkap di Pabrik Kelapa Sawit PT. SSA KM 16 Libo Jaya, Kandis, usai melakukan pembunuhan pada Sabtu dini hari di rumahnya di Kampung/Desa Libo Jaya.

Awalnya pada Jumat (16/6) terjadi keributan dan perkelahian fisik antara tersangka dan korban. Perkelahian tersebut terjadi di teras depan rumah milik orangtua keduanya yang sempat dilerai oleh ibunya dan tetangga.

Perkelahian tersebut terjadi karena diduga korban tidak terima tersangka memakan satu potong nenas milik korban. Setelah perkelahian tersebut dilerai, tersangka pergi meninggalkan rumah dan kembali ke rumah malam itu pukul 00.00 WIB.

Pada saat kembali ke rumah, pintu rumah dibukakan oleh ayahnya yang kemudian tidur. Ketika melihat abang tersangka sudah tertidur pulas di ruang tamu, muncullah niat tersangka untuk membunuh korban.

Guntur mengatakan tersangka lalu pergi mengambil pisau sepanjang 30 centimeter bergagang besi, semuanya warna perak. Pisau itu sengaja disembunyikan tersangka di tumpukan karung goni belakang rumah yang telah dibeli satu minggu lalu dari penjual barang harian keliling.

"Itu untuk melawan korban apabila terjadi perkelahian lagi," ungkap Guntur.

Kemudian tersangka pada Sabtu pukul 00.15 WIB kembali ke ruang tamu menusuk saudara kembarnya hingga tewas.

Tersangka langsung melarikan diri ke arah belakang rumahnya dan menyembunyikan pisau tersebut ke tumpukan sampah pelepah sawit. Ia selanjutnya berjalan kaki menelusuri jalan aspal lintas Libo-Waduk hingga sejauh kira-kira 15 kilometer.

Tersangka kemudian masuk ke dalam hutan hingga tersesat di seputaran pabrik kelapa sawit PT SSA Kandis.

Sesaat setelah kejadian pembunuhan tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka dan memberitahukan kepada warga sekitar tentang ciri-cirinya.

Pada pukul 15.00 WIB tersangka diamankan oleh Satua Pengamanan (Satpam) PT SSA karena curiga melihat tersangka keluar dari dalam hutan dalam kondisi pucat dan kelelahan.

Selanjutnya Satpam memberitahukan hal tersebut ke Bhayangkara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Libo Jaya yang bersama-sama dengan petugas Polsek Kandis ke kawasan PT SSA, kemudian menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017