Jakarta, 22 Mei 2007 (ANTARA) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Teluk Buyat menyerahkan memori kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Manado yang telah memutuskan bahwa PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dan Presiden Direktur Rick Ness dibebaskan dari segala tuntutan JPU pada persidangan tanggal 24 April 2007 lalu. Pengajuan kasasi ini pada hakekatnya bertentangan dengan hukum Indonesia.
"Hukum Indonesia menyatakan bahwa kasasi tidak diperkenankan jika terdakwa diputus bebas," ujar Luhut M.P Pangaribuan, Ketua Tim Pembela PTNMR. "Pengajuan kasasi ini tampaknya telah melanggar hukum Indonesia. Jika hukum dapat diabaikan seperti ini, ini merupakan ancaman bagi kita semua yang tunduk pada hukum - baik warga negara Indonesia maupun investor asing."
Pasal 67 dan 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal 14 ayat (7) ICCPR yang telah disahkan dengan UU No 12 tahun 2005 secara jelas menyatakan persyaratan kasasi untuk dapat diajukan:
Pasal 67: Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 244: Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Pasal 14 ayat (7): tidak seorangpun dapat diadili atau dihukum kembali, di mana ia telah dihukum atau dibebaskan, sesuai dengan hukum atau hukum acara pidana dimasing-masing Negara.
"Mengingat Pengadilan Negeri Manado telah menghabiskan waktu hampir dua tahun untuk memeriksa bukti-bukti dan berkesimpulan bahwa perkara yang diajukan oleh kejaksaan seharusnya tidak perlu dibawa ke pengadilan, maka pengajuan kasasi ini benar-benar merupakan pemborosan waktu semua pihak, dan terlebih lagi kasasi ini bertentangan dengan hukum" ujar Rick Ness. "Masyarakat Teluk Buyat, keluarga saya, dan saya sendiri sangat menderita cukup lama akibat kebohongan ini semua," tambahnya.
Dalam putusannya setebal 279 halaman, Majelis Hakim dalam persidangan kasus pidana Teluk Buyat berkesimpulan bahwa pihak kepolisian telah salah menangani bukti. Lebih penting lagi, Majelis Hakim mengakui beberapa hasil studi yang dilakukan oleh beberapa institusi ternama dan independen - di antaranya WHO - Institut Minamata dan CSIRO Australia - yang menunjukkan bahwa perairan Teluk Buyat bersih, ikan aman untuk dimakan, dan masyarakat tidak menderita penyakit akibat adanya kegiatan tambang. Majelis Hakim juga memutuskan bahwa PT NMR memiliki semua perizinan yang diperlukan dan telah beroperasi secara aman dan benar.
"Putusan Pengadilan Negeri Manado dengan sangat tegas telah membebaskan Rick Ness dan PT NMR dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," Luhut melanjutkan. "Kami tidak mengerti mengapa JPU berpikir bahwa kasasi akan memberikan hasil yang berbeda, utamanya kasasi yang bertentangan dengan hukum ini."
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007