Atau sekitar 20.000 kursi yang tersedia dalam penerbangan tambahan tersebut
Jakarta, 16/6 (Antara) - Kementerian Perhubungan memberikan izin penerbangan tambahan di sembilan rute internasional selama masa Angkutan Lebaran 2017 dari H-10 sampai H+15 atau selama 27 hari.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyebutkan sembila rute tersebut, di antaranya Surabaya-Hong Kong, Surabaya-Singapura, Medan-Singapura, Pekanbaru-Singapura, Palembang-Singapura, Medan-Kuala Lumpur, Jakarta-Singapura, Surabaya-Kuala Lumpur dan Denpasar-China.

Dia juga menyebutkan total penerbangan tambahan luar negeri selama periode Lebaran 2017, yaitu sebanyak 122 penerbangan tambahan.

"Atau sekitar 20.000 kursi yang tersedia dalam penerbangan tambahan tersebut," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam kesempatan sama mengatakan penerbangan tambahan luar negeri tersebut, khususnya ditujukan untuk para tenaga kerja yang ingin berlebaran di kampung halaman.

Selain itu, dia menilai, momentum Lebaran juga dimanfaatkan sebagai waktu liburan bagi masyarakat yang tidak merayakan Lebaran, jadi lonjakan penumpang di moda transportasi udara sangat tinggi, yaitu diprediksi mencapai 9,8 persen tahun ini.

Rute-rute yang ramai, menurut dia, yaitu untuk domestik, yakni Denpasar dan untuk internasional, Singapura.

"Fenomena ini kita apresiasi, karena itu kita memperpanjang jam operasional bandara, untuk Denpasar sudah beroperasi 24 jam," katanya.


(Baca juga: Jam operasional bandara diperpanjang selama Lebaran)

Terkait keamanan, Agus mengatakan pihaknya akan memperketat simpul-simpul transportasi, terutama di bandara yang merupakan titik kumpul orang banyak.

"Semuanya harus patuh pada aturan untuk memperkecil celah masuknya gangguan keamanan dan keselamatan penerbangan ini," katanya.

Agus juga telah mengantisipasi potensi keterlambatan penerbangan dengan melakukan manajemen dengan menyiagakan pesawat cadangan dan kompensasi terhadap penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Menagement Delay.

Adapun, pengawasan tarif batas atas dan bawah, Agus mengatakan sesuai dengan PM tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan penetapan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017