"Kami masih mengejar pendananya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat.
LK bersama tersangka MA (44 tahun) diketahui membuat uang palsu di kontrakan MA yang terletak di Bandarlampung, Lampung.
LK diketahui langsung meninggalkan kontrakan usai mencetak uang palsu pada 11 Juni.
Sementara MA ditangkap polisi di Natar Lampung Selatan, Bandarlampung pada 14 Juni 2017.
Dalam hasil penjualan uang palsu, LK diketahui mendapat bagian 75-80 persen. Sementara MA mendapat bagian 20-25 persen.
Tersangka MA merupakan residivis dalam perkara serupa yakni kejahatan mata uang yang ditangani Polsek Kalideres, Jakarta Barat dan mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 1 tahun 8 bulan.
"MA baru keluar dari penjara dua bulan lalu," katanya.
MA mengaku melakukan pemalsuan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran kendaraan bak terbuka.
Adapun barang bukti yang disita penyidik diantaranya 1.000 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang palsu pecahan Rp50 ribu setengah jadi, mesin potong kertas, tiga unit printer, sebuah hair dryer, kertas bahan uang palsu, cutter (pisau pemotong), penggaris, meja kaca, satu unit televisi, pylox, satu unit mesin laminating dan sebuah mobil bak terbuka warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017