Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku pembuat uang palsu di Lampung.
"Kami menangkap pelaku pembuatan upal berinisial MA di Lampung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat.
Kasus ini terkuak setelah penyidik Bareskrim mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa ada pelaku pembuat uang palsu di wilayah Bandarlampung.
Selanjutnya pada 13 Juni 2017, informan tersebut diminta penyidik menghubungi pelaku untuk bertransaksi uang palsu.
Pada 14 Juni, informan dan pelaku bertemu di sebuah tempat yang telah disepakati di kawasan Natar Lampung Selatan, Bandarlampung.
"Tersangka MA datang dengan membawa lembaran kertas uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 10 ikat yang masing-masing berisi 100 lembar," katanya.
Selanjutnya penyidik menangkap MA (44 tahun) dan menyita barang bukti yang dibawa MA.
Dari hasil interogasi, MA mengaku bahwa uang palsu dibuat sendiri bekerja sama dengan rekannya, LK di rumah kontrakannya di Bandarlampung. LK (45 tahun) saat ini masih buron.
LK diketahui langsung meninggalkan kontrakan usai mencetak uang palsu pada 11 Juni.
Tersangka MA merupakan residivis dalam perkara serupa, yakni kejahatan mata uang yang ditangani Polsek Kalideres, Jakarta Barat dan mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 1 tahun 8 bulan.
"MA baru keluar dari penjara dua bulan lalu," kata Agung.
Menurut Agung, MA mengaku melakukan pemalsuan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran kendaraan bak terbuka.
Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya 1.000 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang palsu pecahan Rp50 ribu setengah jadi, mesin potong kertas, tiga unit printer, sebuah hair dryer, kertas bahan uang palsu, cutter (pisau pemotong), penggaris, meja kaca, satu unit televisi, pylox, satu unit mesin laminating dan sebuah mobil bak terbuka warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017