Ankara (ANTARA News) - Pengadilan Turki menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada 23 orang yang didakwa ambil bagian dalam kudeta yang gagal pada Juli tahun lalu.

Ke-23 terdakwa dinyatakan bersalah karena "berusaha menggulingkan tatanan konsitusional" dan "merampas kebebasan individu" menurut warta kantor berita Anadolu.

Jaksa mengatakan para tentara pemberontak itu memaksa sekretaris jenderal kepresidenan Fahri Kasirga masuk ke ambulans dan membawanya ke pangkalan udara Akinci di Ankara, tempat kudeta itu diyakini diatur.

Delapan belas terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup yang diperparah, sementara lima lainnya diganjar hukuman seumur hidup menurut warta Anadolu.

Penjara seumur hidup yang diperparah adalah hukuman seumur hidup dengan penahanan yang lebih ketat. Hukuman itu digunakan untuk menggantikan hukuman mati dihapuskan Turki pada 2004 dalam upaya bergabung dengan Uni Eropa.

Dua tentara lainnya dibebaskan dalam persidangan tersebut.

Kolonel Muhsin Kutsi Baris, bekas komandan resimen pengamanan presiden divonis hukuman 12 tahun penjara karena "merampas kebebasan (Kasirga) lewat penculikan" menurut Anadolu.

Keputusan itu datang setelah pengadilan kudeta utama dimulai pada 22 Mei terhadap lebih dari 220 terdakwa, termasuk puluhan bekas jenderal Turki, yang dituduh termasuk dalam lingkaran pemimpin kudeta yang gagal.

Turki menyalahkan ulama yang tinggal di Amerika Serikat, Fethullah Gulen, atas upaya kudeta yang gagal pada 15 Juli. Gulen membantah keras tuduhan itu. Gulen merupakan satu dari 221 terdakwa dalam perkara utama.

Beberapa persidangan sudah berlangsung di seluruh Turki untuk mengadili mereka yang dituduh terlibat kudeta dalam apa yang disebut sebagai proses persidangan terbesar dalam sejarah modern negara itu.

Lebih dari 50.000 orang dari sektor publik termasuk akademisi, hakim, jaksa, tentara dan polisi ditangkap karena dituduh berhubungan dengan Gulen menurut warta kantor berita AFP. (hs) 


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017