Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat Miryam S Haryani segera disidangkan dalam kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-e.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, mengungkapkan sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah dilakukan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Miryam S Haryani.
"Sehingga dalam waktu dekat kasus ini sudah bisa diproses di persidangan," katanya.
Febri menyatakan bahwa nantinya dalam persidangan publik bisa melihat bersama-sama bagaimana proses pembuktian indikasi keterangan tidak benar dan siapa saja pihak-pihak yang mempengaruhi sehingga Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Termasuk juga kami akan perdengarkan dan perlihatkan pada publik karena terbuka untuk umum, video rekaman pemeriksaan yang menyebutkan sejumlah nama dan video rekaman pemeriksaan ketika Miryam masih menjadi saksi dalam kasus KTP-e," kata Febri.
Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017