Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Administrasi Hukum Depkum dan HAM (Dirjen AHU), Dr Syamsudin Manan Sinaga, mengatakan pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang Ekstradisi, yakni UU no 1 tahun 1979.
Penjelasan itu disampaikan Syamsudin Manan Sinaga pada Seminar Nasional tentang "Kebijakan Nasional Dalam Pembentukan Perjanjian Ekstradisi ASEAN" di Jakarta, Senin, yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Menurut Manan Sinaga, sesuai dengan pasal 1 UU no 1 tahun 1979, yang dimaksud dengan ekstradisi adalah "Penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya".
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa dalam penjelasan resmi UU tersebut dikenal delapan asas ekstradisi antara lain asaa kejahatan rangkap (double criminality), yaitu bahwa perbuatan yang dilakukan baik oleh negara peminta maupun oleh negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan.
Selain itu asas bahwa suatu permintaan ekstradisi dapat ditolak jika pejabat yang berwenang dari negara yang diminta sedang mengadakan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan mengenai kejahatan yang dimintakan penyerahannya.
Ia menambahkan bahwa pada UU tersebut juga terdapat penegasan terhadap prinsip dasar pelaksanaan ekstradisi di Indonesia yakni ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian (treaty atau agreement) maupun tanpa perjanjian dengan dasar hubungan baik dan dengan melihat kepada kepentingan nasional Indonesia.
Selain juga diatur mengenai prinsip bahwa ekstradisi dapat dilakukan terhadap jenis kejahatan yang telah ditentukan dalam UU maupun jenis kejahatan diluar daftar yang telah ditentukan dalam UU.
Dalam seminar yang dilaksanakan selama dua hari tersebut selain Syamsudin Manan Sinaga, juga menghadirkan pembicara lainnya antara lain pakar pidana Prof Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM yang membawakan makalah Ekstradisi terhadap kejahatan internasional modern.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007