Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap XV untuk mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.
"Dalam aturan-aturan yang diterbitkan guna mendukung paket kebijakan ekonomi yang ke-15 ini, akan terbagi 3 yang difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, saat melakukan konferensi pers bersama Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Pertama adalah pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal atau pemeliharaan kapal di dalam negeri.
Kedua, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, dengan kebijakan antara lain: (1) mengurangi biaya operasional jasa transportasi; (2) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (3) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan; (4) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (5) mengembangkan pusat distribusi regional; (6) kemudahan pengadaan kapal tertentu dan (7) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.
Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: (2) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (2) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai "illegal trading"; (3) membangun "single risk management" untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time dan (4) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan Free Trade Agreement (FTA).
"Tahu di pelabuhan Tanjung Priok ada berapa kembenterian dan lembaga mengatur? Ada 17, jadi bayangkan aturannya sendiri-sendiri yang menjalankan pelabuhan yang pusing. Kalau 17 kementerian/lembaga masing-masing membuat risk management sendiri bisa kejadian 2-3 kementerian mengatakan barang masuk jalur hijau, 3 lain masuk jalur kuning lalu lainnya masuk merah jadi pengukuran risiko ini harus disatukan," tambah Darmin.
Keempat penyederhanaan tata niaga dimana pemerintah telah membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor untuk mengurangi LARTAS (larangan terbatas) yang tinggi.
"Di Singapura dan Malaysia, dari 10 ribuan HS (Harmonized System), hanya 17 persen yang ada LARTAS. LARTAS itu tidak dilarang tapi harus ada rekomendasi dari kementerian teknis sedangkan di kita LARTAS-nya 49 persen," ungkap Darmin.
Selanjutnya Darmin juga mengungkapkan ada 18 pokok kebijakan yaitu pertama menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 peraturan menteri, 2 Surat Edaran, 1 surat Menko) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional.
Kedua, merevisi 3 Perpres yang disatukan menjadi 1 Perpres menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan Kepelabuhanan melalui penguatan kelembagaan dan kewenanganINSW.
Ketiga, menerbitkan 1 Inpres, untuk Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang dim pelabuhan.
Keempat, menerbitkan 1 Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor.
Untuk pengembangan penyelesaian Paket Kebijakan Ekonomi XV maka sudah ada 5 peraturan setingkat menteri yang diterbitkan yaitu Permenhub No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Kedua, Permenhub No. 130 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi: Menghilangkan Ketentuan Pembatasan Wilayah Kerja Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing;
Ketiga, Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos: Penyederhanaan Perizinan Penyelenggaraan Pos;
Keempat, Permenhub No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar: Peningkatan Efisiensi Biaya Kepelabuhanan dengan Mengurangi Biaya Pemindahan Barang (double handling) di Terminal;
Kelima, Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau: Standarisasi Dokumen Pergerakan Arus Barang Dalam Negeri (Manifes Domestik) Berbasis Elektronik.
Selain 5 peraturan setingkat meneri tersebut, juga telah diterbitkan 1 Surat Edaran setingkat Dirjen, 2 Surat Menteri, dan 1 Keputusan Menko.
Namun masih ada 2 kebijakan di tingkat presiden yang konsepnya sudah selesai, namun perlu diproses yaitu Perpres Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan INSW untuk Meningkatkan Efisiensi Logistik dan Inpres Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan (OP). Apalagi masih ada 4 kebijakan di tingkat menteri yang masih dalam tahap finalisasi.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017