Departemen kejahatan siber merujuk pada satu kasus kejaksaan di mana "seorang tersangka mengunggah komentar ke jejaring sosial yang merupakan pelanggaran" terhadap larangan bersimpati kepada Qatar yang sedang diboikot, kata Jaksa Agung Ahmed al-Hammadi, kepala Komisi Kejahatan Teroris Bahrain.
"Jaksa sudah mulai menyelidiki masalah ini, dan tersangka sudah diinterogasi dan ditahan," kata Hammadi sebagaimana dikutip kantor berita AFP.
Undang-undang kejahatan siber Bahrain melarang ekspresi perbedaan pendapat daring, termasuk melalui media sosial.
Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain dan Mesir pekan lalu memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar karena menuduh negara kecil itu mendukung kelompok ekstremis dan berhubungan dengan Iran. Qatar membantah keras tuduhan itu.
Manama, yang punya sengketa wilayah dengan Doha pada masa lalu, telah mengumumkan akan memenjarakan simpatisan Qatar, menyusul keputusan serupa dari UEA.
"Ekspresi simpati apa pun pada pemerintah Qatar atau oposisi terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah Bahrain, apakah melalui media sosial, Twitter atau bentuk komunikasi lainnya, adalah tindak pidana yang bisa dihukum sampai lima tahun penjara dan denda," kata Kementerian Dalam Negeri Qatar pekan lalu. (mu)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017