Jakarta (ANTARA News) - Pembalap Nasional Moreno Soeprapto (24) dijatuhi hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan karena terbukti melakukan tindak pidana ringan terhadap pembalap Andhika Anindiaguna alias Bagoes (26), seperti diatur dalam pasal 352,ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam putusannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, Hakim Soenardi juga menyatakan Moreno harus menanggung biaya perkara sebesar Rp2000 dan tidak melakukan tindakan melawan hukum selama masa percobaan. Soenardi mengatakan, Moreno secara sah dan meyakinkan telah melemparkan gelas minuman ke arah Bagoes dan melukai hidung pembalap tersebut. Peristiwa itu terjadi ketika mereka berada di Kafe Dragon Fly Jakarta Selatan, Minggu (11/3). Putusan tersebut berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang berada ditempat kejadian dan melihat peristiwa tersebut dalam jarak dekat. Tiga saksi yaitu Jacky, Muhammad Ikhwan (31), dan Bagoes. Selain itu, visum et repertum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Dr.Rikke Susanti juga membuktikan terdapat luka lecet pada bagian pangkal hidung Bagoes akibat pukulan benda tumpul. Visum itu juga menjadi pertimbangan memberatkan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah Morenu belum pernah dihukum dan masih muda, sehingga masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki tingkah laku. Sementara itu, dalam keterangannya Moreno membantah telah melemparkan gelas minuman ke arah Bagoes. Dia mengatakan justru Bagoes yang menganiayanya setelah ia hendak meninggalkan Bagoes dan temannya Moreno menjadi pesakitan terkait pelaporan Bagoes ke Polda Metro Jaya, dengan aduan penganiayaan ringan sesuai pasal 352 KUHPidana yang ancamannya tiga bulan penjara. Perkelahian di Kafe Dragon Fly pada 11 Maret itu diawali perbincangan Bagoes dan Moreno yang memanas dan berbuntut pemukulan. Bagoes, dan dua temannya yaitu Muhammad Ikhwan (31) dan Jacky (25) disebut mengeroyok Moreno. Kedua teman Moreno yang berupaya melerai yaitu Haridarma Manopo dan Doni Noviandi, ikut menjadi korban pemukulan. Akibat pemukulan itu, Moreno, Bagoes dan orang-orang yang terlibat perkelahian tersebut mengalami luka-luka robek juga memar, dan saling melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Bagoes, Ikhwan dan Jacky sempat menjalani penahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur dan telah menjalani sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Mei 2007.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007