Di Pengadilan Negeri Bekasi kami sempat kalah, tapi menang saat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat."
Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi menerima putusan pengadilan sebagai pemilik sah atas dua aset lapangan sepak bola di Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Mustika Jaya.
"Dengan terbitnya putusan hukum tetap yang memenangkan Pemkot Bekasi, kedua lapangan tersebut sah sebagai aset pemerintah," kata Kepala Subbagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sugianto di Bekasi, Rabu.
Informasi seputar kemenangan gugatan tersebut disampaikan sejumlah perwakilan pejabat terkait saat konferensi pers di Plaza Pemkot Bekasi.
Hadir dalam agenda konferensi tersebut Asisten Daerah Kota Bekasi Bidang Administrasi Dadang Hidayat, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi M Ridwan, Camat Mustika Jaya Aty Rostaty, dan Camat Pondok Gede Mardanih.
Dalam keterangannya, Sugianto mengatakan lapangan sepak bola yang menjadi perkara gugatan dengan ahli waris merupakan tanah seluas 8.764 meter persegi di Kecamatan Mustika Jaya dan 7.340 meter persegi di Kecamatan Pondok Gede.
Menurut dia, perkara lapangan di Mustika Jaya sempat berlangsung alot karena pihak penggugat dari keluarga Kering bin Ompong bin Oming telah dua kali mengajukan gugatan atas lahan yang sama.
Gugatan pertama diajukan tahun 1999 yang berakhir dengan kemenangan Pemkot Bekasi.
"Di Pengadilan Negeri Bekasi kami sempat kalah, tapi menang saat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat," katanya.
Putusan di tingkat pengadilan tinggi itu juga diperkuat kasasi Mahkamah Agung setelah pihak tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap itu mengesahkan kepemilikan lahan sebagai aset Pemkot Bekasi," katanya.
Pada gugatan pertamanya, lahan yang diperkarakan seluas 12.060 meter persegi saat ini sudah dilakukan pembangunan stadion mini yang diperuntukkan sebagai sarana olahraga masyarakat setempat.
Pada 2016, anak cucu ahli waris kembali mengajukan gugatan atas objek yang sama dengan luas yang lebih sedikit.
"Gugatan 2016, yang diperkarakan hanya lapangan sepak bolanya seluas 8.764 meter persegi. Dengan asas keadilan hukum, majelis PN Bekasi tetap menerima gugatan tersebut dan memprosesnya," kata Sugianto.
Putusan yang dijatuhkan PN Bekasi pun sama seperti tahun 1999, yakni memenangkan pihak penggugat.
Namun upaya Pemkot Bekasi banding di Pengadilan Tinggi Jabar juga membuahkan kemenangan yang makin menguatkan putusan perihal lapangan tersebut sebagai aset pemerintah.
"Penggugat memang masih punya kesempatan kasasi, tapi putusannya akan merujuk pada gugatan tahun 1999 yang mengesahkan Pemkot Bekasi sebagai pemilik sahnya. Namun dengan putusan banding yang memenangkan Pemkot Bekasi pun sifatnya sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dengan adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap ini, Pemkot Bekasi segera mencabut plang kepemilikan yang diklaim oleh ahli waris dan memasang plang pemberitahuan seputar kepemilikan sah aset pemerintah.
Sementara perkara yang menyangkut lapangan sepak bola di Kecamatan Pondok Gede, kata dia, lapangan tersebut merupakan aset yang dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi seiring pemisahan diri Kota Bekasi.
"Lapangan yang sudah tercatat di kartu inventarisasi Kecamatan Pondok Gede itu juga sudah dirawat dengan dibiayai APBD Kota Bekasi karena sehari-hari dimanfaatkan sebagai sarana olahraga warga," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017