"Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai saat sidang perdata di Pengadilan Negeri Garut, Rabu.
Gugatan sebesar Rp1,8 miliar yang berawal dari utang piutang itu diajukan oleh Handoyo dan istrinya Yani Suryani kepada ibunya Siti Rokayah serta anaknya.
Hakim menolak gugatan pasangan suami istri itu karena bukti yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukannya.
Hakim juga menilai bahwa masalah rumah milik Siti Rokayah yang disengketakan penggugat tidak sesuai dengan pokok gugatan tentang utang piutang.
"Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli," kata Endratno.
Hakim menjelaskan, terkait utang semula sebesar Rp21,5 juta hingga menjadi perkara gugatan sebesar Rp1,8 miliar tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Adanya putusan hakim tersebut, maka tergugat yakni Siti Rokayah dan anaknya bebas dari seluruh gugatan materil sebesar Rp1,8 miliar.
"Jika ingin mengajukan upaya hukum silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan," katanya.
Menanggapi putusan pengadilan, Kuasa Hukum Penggugat, Jopie Gilalo, SH menyatakan, akan menanyakan terlebih dahulu kepada Handoyo dan Yani terkait upaya hukum selanjutnya.
"Akan saya tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak," katanya.
Dalam persidangan putusan tersebut, tidak dihadiri oleh penggugat, sedangkan tergugat Siti Rokayah hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Perwakilan keluarga tergugat, Eep Rudiana mengatakan, bersyukur kasus gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Garut.
Meskipun ditolak gugatannya, kata Eep, ibunya tetap akan memaafkan anak dan menantu yang menggugatnya.
"Amih (panggilan Siti Rokayah) memaafkan ke Yani termasuk Handoyo, apalagi ini ibu sama anak, mana ada ibu yang tidak sayang anak," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017