Jakarta (ANTARA News) - Clickfarm menjadi bisnis yang tidak terlihat, tetapi eksistensinya terasa di kehidupan internet.
Orang yang bekerja di "ladang klik" tersebut dibayar untuk mendorong jumlah like, rating, komentar, dan lalu lintas pada konten untuk meningkatkan popularitas demi mendorong pendapatan dari iklan.
Kejadian penangkapan yang baru-baru ini terjadi di Thailand memberi pandangan lain dalam industri "ladang klik".
Menurut Bangkok Post, seperti dilansir laman The Verge, sejumlah polisi dan tentara Thailand menyerbu sebuah rumah kontrakan di dekat perbatasan Kamboja, dan menemukan "ladang klik" diduga dijalankan oleh tiga warga negara China.
Wang Dong, Niu Bang dan Ni Wenjin dikatakan memiliki rak logam yang dipasang di rumah itu dengan ratusan kabel iPhone 5S, 5C dan 4S yang dihubungkan ke monitor komputer.
Secara keseluruhan, 474 iPhone dan 347.200 kartu SIM yang tidak terpakai milik operator mobile Thailand, 10 komputer/laptop dan benda elektronik lainnya disita.
Petugas awalnya mengira orang-orang itu menjalankan call center palsu, namun para tersangka mengatakan bahwa mereka dibayar untuk mengoperasikan jaringan akun bot WeChat, jejaring sosial terbesar di China.
Menurut Bangkok Post, tiga pria tersebut mengatakan bahwa sebuah perusahaan China, mereka menolak menyebutkan namanya, memasok telepon dan membayar mereka masing-masing 150.000 baht per bulan (sekitar Rp60 juta) guna meningkatkan keterlibatan artifisial pada WeChat untuk produk yang dijual secara online di China.
Operasi tersebut dilaporkan berkantor pusat di Thailand karena biaya penggunaan smartphone yang relatif murah.
Masalah bot WeChat bukanlah hal baru. Platform tersebut memiliki lebih dari 700 juta pengguna bulanan, sebagian besar di China.
Chat bot secara sah digunakan oleh brand untuk berinteraksi dengan klien, tapi bagi brand yang tidak beres akan mengisinya dengan banyak spam serta like dan follower "palsu" dalam jumlah besar.
Bangkok Post mengatakan orang-orang tersebut ditangkap atas beberapa tuduhan termasuk memperpanjang visa mereka, bekerja tanpa izin, menggunakan kartu SIM yang tidak terdaftar, dan penyelundupan.
Bekerja tanpa izin di Thailand dapat dikenakan ancaman hukuman penjara lima tahun, atau denda berkisar antara 2.000-100.000 baht (sekitar Rp800 ribu - Rp40 juta), atau keduanya.
Polisi saat ini sedang menyelidiki bagaimana orang-orang tersebut dapat menyelundupkan begitu banyak smartphone ke Thailand dan memperoleh kartu SIM lokal yang jumlah besar, yang secara hukum membutuhkan identitas pengguna untuk diaktifkan, demikian The Verge.
Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017