Semarang (ANTARA News) - Memori kasasi kasus penganiayaan senior terhadap junior Taruna Akpol Semarang atas Hendra Saputra (21), dengan terdakwa Afrito Marbaro, Satria Dwi Dharma, Aditya Oktorio Putra, Herly Purnama, dan Septa Firmansyah, Senin, resmi diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Rusman Widodo, usai memasukkan memori kasasi, mengatakan, dalam kasasi tersebut tuntutan yang diajukan masih sama seperti waktu persidangan sebelumnya, enam bulan hukuman percobaan. Kasasi tersebut diajukan setelah majelis hakim PN Semarang memvonis bebas kelima terdakwa dalam kasus ini. Menurut dia, selama proses kasasi ini, penahanan terhadap para terdakwa sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim yang menangani kasus ini, karena selama menjalani persidangan kelima terdakwa tidak ditahan. Sementara itu, Panitera Muda Pidana PN Semarang, Muhiar, membenarkan bahwa memori kasasi atas kasus Hendra Saputra telah diajukan. "Kita hanya menerima permohonan kasasi, selanjutnya langsung diteruskan ke Mahkamah Agung (MA)," katanya. Penasihat Hukum Hendra Saputra, Muhammad Safrinoor, ketika ditemui mengatakan, dengan diserahkan permohonan kasasi ini maka seharusnya kelima terdakwa tidak dapat dilantik kelulusannya pada Desember 2007 sebagai Aipda polisi. "Dengan masuknya memori kasasi ini, berarti status mereka berlima masih terdakwa dan Presiden tidak bisa melantik taruna yang masih berstatus terdakwa," katanya. Ia menambahkan, jika nantinya mereka benar-benar tidak diluluskan, maka para terdakwa tersebut harus dikeluarkan karena sebelumnya mereka juga sempat tidak naik tingkat. "Hal tersebut sudah diatur, jika ada taruna yang dua kali tidak naik tingkat, maka harus dikeluarkan," katanya. Ia menegaskan, akan terus memantau proses kasasi ini, meskipun diperkirakan proses akan berjalan lebih dari setahun.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007