Balikpapan (ANTARA News) - Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditreskoba Polda Kaltim) menangkap Freddy, 23 tahun, warga Mugirejo, Samarinda, karena memiliki 500 gram narkoba jenis sabu-sabu.
"Besar kemungkinan yang bersangkutan adalah pengedar," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hanifa Siringoringo, Selasa.
Freddy yang sehari-harinya bekerja sebagai montir mobil ditangkap aparat di kawasan Sungai Pinang Dalam, di depal Hotel Royal Park, Samarinda, pada pukul 18.15, atau tepat semenit setelah waktu berbuka puasa pada Jumat, 2 Juni 2017.
Selain 5 bungkus plastik kristal amphetamin atau sabu-sabu, polisi juga menyita telepon seluler tersangka dan sebuah mobil Daihatsu Gran Max nomor polisi KT 8559.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengintaian. Hasilnya, kami berhasil menangkap F lengkap dengan barang bukti," kata Kepala Sub Direktorat III Ditreskoba AKBP Musliadi.
Menurut Musliadi, polisi terus mempelajari berbagai kemungkinan dari tertangkapnya Freddy. Diantaranya mengenai asal usul sabu-sabu yang hendak diedarkan dan menjadi barang bukti tersebut. Barang tersebut diduga kuat didatangkan dari Tawau, Sabah, Malaysia.
"Lalu sampai ke Samarinda melalui transportasi darat," kata AKBP Musliadi.
Tawau adalah kota di perbatasan Sabah-Malaysia dengan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kota ini adalah kota tempat transit dalam hal transportasi orang dan barang masuk ke Malaysia ataupun sebaliknya, keluar ke Indonesia. Sudah puluhan kali polisi dan tentara penjaga perbatasan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, juga minuman keras, yang diangkut atau dibawa melewati Tawau.
Di sisi lain, Samarinda menjadi kota darurat narkoba karena tingginya peredaran narkoba di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017