Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui proses penyelesaian kewajiban perpajakan dari perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google, membutuhkan dialog karena ketiadaan peraturan hukum yang jelas.
"Itu belum ada standarnya, sehingga memerlukan dialog, perundingan maupun bargaining," kata Darmin di Jakarta, Selasa malam.
Darmin menjelaskan proses pungutan pajak terhadap perusahaan yang berbisnis secara daring di Indonesia dapat lebih mudah apabila saat ini sudah terdapat peraturan hukum yang mengikat untuk mengatur hal tersebut.
Namun, peraturan hukum yang dimaksud saat ini belum memadai untuk memungut pajak penghasilan dari perusahaan berbasis elektronik. Padahal bisnis seperti ini sedang berkembang pesat karena mengikuti perkembangan zaman.
"Kalau ada standarnya pasti mudah. Kalau belum ada, masing-masing pasti membuat hitungan sendiri. Kita menghitung ada benefit segitu banyak di Indonesia, tapi dia bilang biaya-biaya hanya segini sehingga benefit tidak sebesar itu," kata Darmin.
Untuk itu, menurut dia, upaya memungut pajak dari perusahaan dengan reputasi dunia seperti Google tidak akan mudah dan membutuhkan proses dialog, agar bisa menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan korporasi.
Risikonya, hasil dari negosiasi terkait kewajiban perpajakan tersebut tidak bisa menghasilkan kesepakatan yang baku, karena apa yang dicapai pada tahun ini, belum tentu sama dengan tahun depan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah ada kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google, terkait komitmen pajak yang harus dibayarkan.
"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu kesepakatan berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2016," katanya.
Sri Mulyani menegaskan melalui kesepakatan tersebut maka Google yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah, berkomitmen untuk segera membayar pajak.
Meski demikian, ia tidak menyebutkan besaran pajak yang akan dibayarkan Google kepada pemerintah, karena merupakan rahasia antara pemerintah dan perusahaan wajib pajak.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017