Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama 2014.
"Satu orang ditetapkan tersangka, kabag keuangan inisialnya M," kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Jakarta, Selasa.
Dikatakannya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti lebih, yang sangat kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.
Tersangka yang memerintahkan mengeluarkan anggaran, akibatnya terjadi tindak pidana korupsi, katanya.
Kerugian negara yang berhasil dikembalilan ke negara sekitar Rp1,1 miliar. Sisanya tinggal Rp 80 juta, katanya.
Kejati DKI Jakarta telah menggeledah dan menyita dokumen dari ruangan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama.
Kasusnya bermula dari alokasi dana untuk kegiatan yang dikelola oleh bagian keuangan Set Ditjen Pendis Kemenag bersumber dari APBN Tahun 2014 sebesar Rp3,954 miliar.
Namun, pada praktiknya ditemukan penyalahgunaan anggaran yang diduga merugikan negara Rp 1,1 miliar.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017