Jakarta (ANTARA News) - Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menunda pengambilan keputusan tentang lima isu krusial yang seharusnya diputuskan hari ini karena ketidakhadiran Kementerian Dalam Negeri yang mewakili pemerintah.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy yang memimpin rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB sempat menskors rapat hingga pukul 15.30 WIB.
Lalu, rapat pun dimulai kembali dengan mendengarkan pandangan-pandangan fraksi apakah rapat akan ditunda atau tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran pemerintah.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto meminta jaminan apabila rapat harus ditunda karena bisa jadi rapat "deadlock" sehingga bisa mengganggu tahapan Pemilu.
Karena itu dia ingin mendengar alasan pemerintah tidak hadir dalam rapat Pansus Pemilu tersebut.
"Saya Fraksi PAN ingin mendengar klarifikasi pemerintah. Apa maunya pemerintah," ujar Yandri.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa yang meminta ada kesepakatan bahwa rapat kali ini ditunda.
Namun dia juga ingin ada kepastian dari pemerintah terkait lima isu krusial yang akan diambil bersama Pansus RUU Pemilu.
"Hari ini tidak kuorum, kami sepakat ditunda. Tapi kalau ditunda harus ada kepastian pemerintah bagaimana," kata Neng Eem.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, Lukman Edy memutuskan menunda rapat kali ini hingga Rabu (14/6) pukul 10.00 WIB.
Menurut Lukman, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengkonfirmasi untuk hadir pada Rabu (14/6) untuk mengambil keputusan terhadap lima isu krusial tersebut.
"Bahwa pemerintah minta ditunda menjadi Rabu (14/6) pukul 10.00 WIB bahkan Pak Tjahjo pukul 9 pagi siap. Karena itu jam 10 kita mulai pak Menteri setuju mudah-mudahan besok tidak bergeser dan membuka rapat kerja bersama pemerintah," katanya.
Lukman berharap pemerintah tidak lagi menunda waktu rapat sehingga lima isu krusial yang menggantung bisa cepat selesai.
Kelima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per-daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017