"Sidang berikutnya pada Kamis (13/7), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR kalau hadir, dan empat ahli dari Pemohon," ujar Arief sebelum menutup persidangan di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Uji materi dari perkara dengan nomor 7/PUU-XV/2017, diajukan oleh Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Syahrial Wiriawan Martanto bersama rekan-rekannya.
Pemohon menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata makar dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari kata aanslag.
Menurut Pemohon, makar bukan Bahasa Indonesia melainkan dari bahasa Arab.
Sedangkan "aanslag" merupakan bahasa Belanda yang berarti serangan.
Pemohon menilai tidak jelasnya penggunaan frasa "aanslag" diterjemahkan sebagai makar telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari kata tersebut.
Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk memperjelas tafsir dalam ketentuan tersebut.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017