Dalam siaran pers bersama yang disampaikan Kementerian Keuangan RI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan di Jakarta Selasa menyatakan secara umum IMF mengapresiasi keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan reformasi di sektor jasa keuangan sehingga kinerja makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan dapat terjaga dengan baik.
Penyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi hasil asesmen yang dimuat dalam Financial System Stability Assessment (FSSA) 2017 dan dibahas dalam pertemuan Dewan Direktur (Executive Board) IMF di Washington DC pada 24 Mei 2017, serta telah dipublikasikan pada website IMF pada 12 Juni 2017.
Tim FSAP yang terdiri dari IMF dan Bank Dunia telah melakukan asesmen stabilitas dan perkembangan sektor keuangan Indonesia secara komprehensif melalui berbagai diskusi dengan Pemerintah dan otoritas terkait serta lembaga-lembaga lain, seperti industri jasa keuangan, konglomerasi keuangan, asosiasi industri jasa keuangan, lembaga remitansi, lembaga financial technology, firma hukum, PPATK, lembaga penegak hukum dan akademisi.
Sesuai hasil pertemuan Executive Board Meeting, para Direktur Eksekutif IMF menghargai keberhasilan Indonesia dalam menjaga kondisi makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan Indonesia, di tengah kondisi perekonomian global yang kurang menggembirakan.
Kondisi tersebut terutama didukung oleh banyaknya kemajuan yang telah dicapai oleh Indonesia sejak dilaksanakannya FSAP pertama tahun 2010, di antaranya penguatan pengawasan sektor keuangan, jaring pengaman keuangan dan protokol manajemen krisis, serta pendalaman pasar keuangan dan inklusi keuangan.
Dipaparkan, sejak FSAP terakhir, otoritas telah menerapkan kerangka permodalan Basel III dan Undang-Undang Asuransi yang baru, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan lintas sektoral.
Selain itu, dijelaskan, pengembangan dan penguatan kerangka makroprudensial juga telah dilakukan melalui pengembangan alat analisis untuk menilai risiko sistemik serta implementasi sejumlah instrumen kebijakan makroprudensial. Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang yang secara khusus bertujuan untuk pelaksanaan, pencegahan dan penggulangan krisis sistem keuangan (UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan/ UU PPKSK).
Dengan hasil asesmen yang positif, para Direktur Eksekutif IMF mendorong otoritas untuk mengimplementasikan rekomendasi atas beberapa isu yang perlu mendapat perhatian otoritas dalam rangka melanjutkan penguatan sektor keuangan serta meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan inklusi.
Ke depan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan secara bersama-sama menyampaikan komitmen untuk tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dan mengharapkan hasil asesmen atas sektor keuangan Indonesia tersebut tidak saja semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat domesik dan internasional terhadap kondisi perekonomian Indonesia namun juga dapat menjadi angin segar bagi negara-negara lain di tengah kondisi perekonomian global yang masih belum pulih pasca krisis 2008.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017