Tanggapan tersebut dikeluarkan atas ucapan kepala pelaksana Qatar Airways, yang menyatakan kerajaan Arab Saudi, Uni Arab Emirat (UEA) dan Bahrain melanggar hukum internasional karena menutup penerbangan terhadap Qatar.
Penutupan wilayah udara berada di bawah hak kedaulatan untuk melindungi negara dan warganya dari apapun, yang dilihatnya sebagai ancaman, dan sebagai pencegahan, demikian pengumuman Dinas Penerbangan Sipil Arab Saudi, yang dilansir kantor berita Saudi Press Agency (SPA).
Pernyataan serupa dikeluarkan pihak berwenang penerbangan UAE dan Bahraini setelah wawancara dengan jaringan televisi CNN dengan kepala pelaksana Qatar Airways, Akbar Al Baker, yang mengkritik ketiga negara Arab tersebut atas penutupan wilayah udara mereka, pascamemutuskan hubungan diplomatik dari pemerintah mereka ke Qatar.
Arab Saudi, UAE, Bahrain dan Mesir memutus hubungan diplomatik dan dengan Qatar seminggu yang lalu, karena menuduh Qatar mendukung terorisme dan terlalu dekat dengan Iran. Semua tuduhan tersebut ditolak oleh pihak Doha.
Al Baker mengajukan banding ke Badan Penerbangan Sipil Dunia di bawah payung Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICAO), terkait Konvensi Chicago yang memberikan jaminan atas penerbangan sipil dan menyatakan bahwa blokade wilayah udara bagi penerbangan sipil sebagai tindakan ilegal.
Badan Penerbangan Umum UAE mengatakan bahwa mereka sepenuhnya berkomitmen pada konvensi Chicago, namun negara memiliki hak berdaulat di bawah hukum internasional untuk mengambil tindakan pencegahan apapun untuk melindungi keamanan nasionalnya jika diperlukan, demikian laporan kantor berita negara UEA, WAM.
Badan penerbangan dari tiga negara tersebut juga mengatakan bahwa penerbangan pribadi non-Qatar dan sewaan dari Qatar harus mengajukan permintaan mereka setidaknya 24 jam sebelum melintasi wilayah udara.
Permintaan itu harus mencakup daftar nama dan kebangsaan awak pesawat dan penumpang serta muatan, yang dibawa pesawat yang bersangkutan.
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017