Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso meyakinkan warga Meruya Selatan bahwa tidak akan ada eksekusi tanah pada Senin (21/5). "Warga, saya minta untuk tetap tenang dan jangan melakukan tindakan apapun. Eksekusi tidak mungkin dilakukan hari ini," kata Sutiyoso di sela-sela peninjauan Ujian Sekolah Tingkat Sekolah Dasar di Jakarta Utara, Senin. Ia memaparkan eksekusi tidak mungkin dilakukan karena pihaknya telah melihat adanya kepastian dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Haryanto bahwa pengadilan akan menunda eksekusi sambil menunggu proses hukum gugatan perlawanan yang diajukan oleh warga dan pemprov DKI Jakarta. "Selain itu, saya sudah berkomunikasi dengan Kapolda. Ya, tidak mungkin dilakukan eksekusi karena untuk hal itu perlu ada aparat pemprov dan kepolisian," kata Sutiyoso. Pada bagian lain ia menambahkan dirinya merencanakan untuk datang melihat kondisi warga Meruya Selatan pada Senin sore (21/5). "Ya, sore ini saya akan ke sana. Kalian pantau saja terus," katanya. Sengketa lahan seluas 78 hektar di Meruya Selatan mencuat setelah Portanigra berencana melakukan eksekusi lahan yang diklaim milik perusahaan itu, meski sebagian telah menjadi pemukiman penduduk. Keputusan eksekusi lahan ditetapkan oleh PN Jakarta Barat pada 9 April 2007. Putusan yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Barat, Haryanto, SH itu berdasarkan putusan PN Jakarta Barat tertanggal 24 April 1997 No.364/PDT/G/1996/PN.JKT.BAR jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 29 Oktober 1997 No. 598/PDT/1997/PT.DKI dan jo Putusan Mahkamah Agung tanggal 26 Juni 2001 No: 2863 K/Pdt/1099. Sampai saat ini, kawasan yang menjadi sengketa itu dihuni sekitar 5.563 kepala keluarga (KK) atau 21.760 jiwa. Jumlah itu meliputi warga di perumahan karyawan Wali Kota Jakarta Barat, Kompleks perumahan DPR 3, perumahan Mawar, Meruya Residence, kompleks perumahan DPA, perkaplingan BRI, kompleks perkaplingan DKI, Green Villa, PT Intercon Taman Kebon Jeruk, dan perumahan Unilever.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007