Bandung (ANTARA News) - Hakim memutuskan memindahkan lokasi sidang kasus Buni Yani dari Pengadilan Negeri Bandung ke Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemerintah Kota Bandung di Jalan Seram, Kota Bandung.

"Dengan pertimbangan berbagai aspek, ruangan ini juga sudah ada jadwal sidang-sidang lainnya, maka kita memindahkan ruangan sidang ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung," ujar Ketua Majelis Hakim M. Sapto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

Pemindahan lokasi sidang tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung tidak representatif untuk menggelar sidang Buni Yani.

Sebelum majelis hakim memutuskan, kuasa hukum Buni Yani sempat menyatakan keberatan dengan rencana pemindahan lokasi sidang.

"Lebih baik ke Depok lagi supaya dekat," ujar salah pengacara Buni Yani.

Namun karena pertimbangan padatnya sidang di Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim akhirnya memutuskan memindahkan sidang ke Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemkot Bandung pada 20 Juni 2017.

Usai sidang, Buni Yani mengaku keberatan dengan pemindahan lokasi sidang karena tempat yang jauh dari tempat tinggal akan membuat dia mengingap di Bandung untuk mengikuti sidang.

"Ini sangat memberatkan, saya harus berpisah dengan keluarga. Ini yang tidak ternilai. Saya kalau sidang harus menginap di sini dari hari Senin. Karena kalau berangkat hari Selasa pagi, tidak akan keburu," kata Buni Yani, yang berharap sidang tetap digelar di Depok.

"Kalau dipindahkan ke tempat lain, lebih baik ke Depok lagi saja, supaya tidak memberatkan," katanya.

Majelis Hakim menargetkan sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani selesai dalam lima bulan.


Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017