Denpasar (ANTARA News) - Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menggandeng petugas keamanan adat atau Pecalang yang dilibatkan untuk membantu petugas berwenang mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Ari Budijanto di Jimbaran, Kabupaten Badung, Selasa menjelaskan pihaknya juga melibatkan masyarakat desa pakraman (adat) untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam pengawasan WNA.

Untuk mengoptimalkan pengawasan WNA oleh desa adat, pihaknya mengadakan sosialisasi pemberdayaan pecalang dan desa adat yang diadakan di Aula Desa Adat Jimbaran dalam pengawasan orang asing yang ada di wilayah terdekat.

Masyarakat desa pakraman memiliki perangkat pecalang yang dapat bersinergi dengan petugas Imigrasi dalam pengawasan WNA di samping tim pengawasan orang asing (PORA) yang selama ini sudah terbentuk.

"Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pecalang dan desa adat tentang fungsi keimigrasian serta dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan pengawasan orang asing," katanya.

Selama periode Januari-Mei 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 85 WNA yang melakukan pelanggaran berupa izin tinggal dan berada di Indonesia melebih izin tinggal yang dimiliki atau "overstay".

Dengan pelibatan pecalang, maka diharapkan pengawasan yang selama ini dilakukan Tim PORA yang terdiri dari sejumlah instansi semakin optimal dalam melakukan pengawasan keimigrasian kepada warga negara asing.

(Baca juga: Munarman bantah fitnah pecalang)

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017