"Saya mengatakan saya tidak mengerti dakwaan itu oleh karena saya belum pernah diperiksa itu untuk pasal 32," ujar Yani, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Yani mengatakan, dia hanya mengerti isi dakwaan pasal 28 Ayat 2. Bahkan menurut dia, Forensik Kepolisian Indonesia sudah menyatakan video itu tidak diutak-atik Yani dan hanya mengunggah ulang video itu di akun Facebook-nya.
"Saya hanya diperiksa untuk pasal 28 ayat 2 jadi saya tidak mengerti. Saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 makanya saya tidak mengerti itu poinnya," katanya.
Oleh karena itu, dia akan mengajukan eksepsi dalam persidangan lanjutan yang rencananya akan digelar tanggal 20 Juni 2017.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, atas hasil sidang perdana, mereka mengkritisi enam poin yang didakwakan JPU.
Menurut dia, salah satu poin yang dikritisi pasal 32 Ayat 1 yang secara tiba-tiba didakwakan saat masuk proses pengadilan. Padahal, kata dia, saat proses penyidikan kliennya tidak pernah sekalipun diperiksa atas tuduhan pasal tersebut.
"Oleh penuntut umum kepada Pak Buni ada kurang lebih enam poin yang kita kritisi dan mungkin ini kita ke depan akan jadikan sebagai eksepsi," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Andi Taufik, membacakan dakwaan pasal 32 Ayat 1 yang dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' yang diucapkan Basuki Purnama (Ahok) saat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'penistaan terhadap agama?' (pemilih muslim) dan (juga bapak-ibu) serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini, tanpa seizin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017