Dari DPR tidak hadir, ada surat pemberitahuan bertanggal 31 Mei ditandatangani oleh Pimpinan Badan Keahlian DPR."

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

"Dari DPR tidak hadir, ada surat pemberitahuan bertanggal 31 Mei ditandatangani oleh Pimpinan Badan Keahlian DPR," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK.

Arief mengatakan bahwa dalam surat tersebut dijelaskan jadwal sidang uji materi bertepatan dengan kegiatan rapat internal di DPR yang tidak bisa ditinggalkan.

Agenda sidang untuk perkara tersebut adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari pihak Pemerintah RI.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua guru bernama Dasrul dan Novianti, yang merasa mengalami ketidakpastian hukum akibat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 39 ayat (3) UU Guru dan Dosen.

Para Pemohon merasa ketentuan tersebut menjadikan posisi guru sulit untuk menjadi independen akibat tekanan dari berbagai pihak dan menimbulkan kasus kriminalisasi terhadap guru.

Pemohon menilai tindakan guru yang bermaksud untuk memberikan hukuman kepada siswanya dalam rangka menegakkan kedisiplinan dianggap orang tua dan masyarakat sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga seringkali guru tidak mendapatkan perlindungan hukum terhadap profesinya.

Menurut para pemohon seharusnya guru dalam menjalankan tugas, sebagaimana diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen, tidak dikriminalisasi dan dipidanakan.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017