Jakarta (ANTARA News) - Konsul Jenderal (Konjen) RI di New York telah melakukan advokasi dan akan memberikan perhatian serius terhadap penganiayaan terhadap WNI di Amerika Serikat (AS). "Konjen kita di New York telah memberi perhatian penuh terhadap kasus ini," kata Menlu Hassan Wirajuda seusai berbicara dalam seminar "Politik Luar Negeri dan Pertahanan" yang diselenggarakan DPP Golkar, di Jakarta, Senin. Menlu menjelaskan Konjen RI di New York telah pula menemui keluarga korban. Konjen memberi perhatian serius persoalan ini, apalagi proses hukum sedang berlangsung. "Memang hukumannya kepada pelaku penistaan bisa 15-20 tahun dan denda yang sangat mahal," katanya. Deplu mengikuti perkembangan kasus ini. "Pemerintah mengikuti dari dekat kasus ini," kata Menlu. (*)

Copyright © ANTARA 2007