Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata membuka posko pengaduan yang khusus menampung aduan dari korban-korban penipuan yang diduga dilakukan oleh AS, laki-laki yang kini tengah menghadapi masalah hukum dengan artis Marcela Zalianty dan pembalap nasional Ananda Mikola. "Posko pengaduan yang berlokasi di Ndalem Gamelan, jalan Gamelan, Wijilan, Yogyakarta ini dibuka karena keprihatinan saya setelah mengetahui begitu banyak orang yang telah ditipu oleh AS di Yogyakarta," kata Alex di Yogyakarta, Rabu. Menurut dia, banyak korban penipuan AS yang tidak berani melaporkan kasusnya karena mendapat berbagai ancaman atau bahkan terkadang penganiayaan fisik. "Posko ini tidak ada hubungannya sama sekali untuk meringankan kasus Marcela dan Ananda karena keduanya berbeda," lanjutnya. Ia menegaskan, tujuan utama membentuk posko tersebut adalah menegakkan hukum secara benar, dan hukum tidak dapat dipermainkan dengan seenaknya. "Saya menjamin keselamatan setiap korban yang ingin mengadukan kasusnya ke sini dan akan menyiapkan pengacara bagi korban," katanya. Alex juga menyatakan telah menerima lebih dari 30 orang yang mengadu bahwa mereka menjadi korban penipuan AS dengan beragam modus sehingga harus kehilangan uang ratusan juta rupiah bahkan mobil. Salah satu korban AS adalah seorang warga negara Korea Selatan, dia tertipu oleh modus kontrak palsu yang mengatasnamakan PT KHI Pipe Industries, yaitu anak perusahaan PT Krakatau Steel. Saat ini sudah ada sembilan orang korban AS yang telah melaporkan kasusnya ke Polda DIY dan tengah dalam proses pemberkasan. "Kalau ditotal, AS telah mengantongi uang sebesar lima miliar rupiah dari penipuan yang dilakukannya," ujarnya. Sementara itu, pengacara Alex, Riri Purbasari Dewi menyatakan, kepolisian hanya perlu menunggu terpenuhinya syarat materiil agar sebuah berkas perkara dapat diproses ke tingkat lebih lanjut. Diharapkan pada 9 Januari, berkas perkara tersebut telah selesai diproses, sehingga dapat segera dilakukan pemanggilan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009