Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan masih mempelajari kasus penangkapan Dirut PT Garam (Persero) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim terkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
"Terus terang, saya tidak yakin Dirut Garam melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Bareskrim. Kami masih terus menelusuri, kami memperkirakan ada kesalahan administrasi," kata Rini, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin.
Menurutnya, kesalahan administrasi dalam impor garam sangat bisa terjadi dalam penugasan yang diberikan pemerintah kepada PT Garam.
"Kami sedang mencocokkan surat-surat yang dikeluarkan antara Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan. Pasalnya izin diberikan untuk garam konsumsi, tetapi kenapa yang beredar itu garam industri," kata ujar Rini.
Ia pun menengarai di antara tiga surat dari kementerian tersebut ada yang menganulir surat lainnya.
Meksi begitu Rini menambahkan, sejauh ini dirinya masih belum percaya bahwa sosok Boediono melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang ditutuhkan kepolisian.
"Saya baru minggu lalu melakukan kunjungan kerja PT Garam. Dari sisi kinerja dan operasionalnya, perusahaan berjalan bagus dan bahkan mampu membalikkan keadaan dari yang rugi betahun-tahun, kini mulai untung," ujarnya.
Bahkan di bawah kepemimpinan Boediono, Rini melihat terjadi perbaikan kinerja perusahaan. "Lahan PT Garam di Sumenep yang tadinya ditinggal karena tidak digarap, kini sudah mulai dikembangkan. Begitu juga pengembangan lahan garam di NTB, kini para petani plasma bisa menghasilkan Rp50 juta per bulan," tegas Rini.
Dalam kasus ini ia pun menengarai bahwa dalam penangkapan Dirut PT Garam ini kental dengan persaingan bisnis impor garam.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan Bareskim menangkap Boediono di rumahnya dengan alamat Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3 no 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati Bening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat.
PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.
Namun sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.
"Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi," katanya.
Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan kepada 45 perusahaan lain.
Padahal, kata Agung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/ memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ujarnya.
Terhadap tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(T.R017/J003/)
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017